DANA
PENSIUN SYARIAH
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank
Dosen:
Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.
Disusun
oleh:
Widiarti
Sasmita (130711100045)
Devi
Nur Afilah (130711100095)
Zainur
Rahman (130711100121)
HUKUM BISNIS SYARI’AH - C
FAKULTAS ILMU
- ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
TAHUN
AKADEMIK 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur senantiasa kami panjatkan pada Allah SWT karena berkat rahmat,
hidayah dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Semoga sholawat serta salam senantiasa dilimpahkan Allah SWT
kepada Nabi Muhammad SAW, seluruh keluarganya, para sahabat, para tabi’in serta
seluruh kaum muslimin. Amin.
Makalah ini akan
membahas mengenai Dana Pensiun Syariah. Makalah ini menggunakan bahasa yang
mudah dimengerti, dan dengan susunan yang mudah dipahami. Namun, kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kami berharap kritik dan saran demi
menyempurnakan makalah ini agar menjadi lebih baik dan dapat berguna semaksimal
mungkin.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah banyak membantu
kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima
kasih.
Bangkalan,
07
November 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.................................................................................................. .... i
Kata
Pengantar................................................................................................. .... ii
Daftar
Isi.......................................................................................................... .... iii
Bab
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................
1
C. Tujuan...................................................................................................
2
Bab
II Pembahasan
A. Dana
Pensiun Syariah............................................................................... 3
B. Asas,
Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah................................. .... 3
C. Sistem
pembayaran di Dana Pensiun Syariah...................................... .... 6
D. Jenis
Dana Pensiun Syarih................................................................... .... 9
E. Manajemen
kekayaan di Dana Pensiun Syariah.................................. .... 10
F. Mekanisme
DPLK............................................................................... .... 13
G. Kebijakan
dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah.......... .... 14
Bab III Penutup
A. Kesimpulan........................................................................................... .... 16
Daftar
Pustaka.................................................................................................. .... 17
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Namun departemen keuangan memegang
peranan dalam pengawasan (undang-undang no.3/1992). Taspen yaitu tabungan
pensiunan pegawai negeri sipil dan pensiun pegawai swasta (dana pensiun lembaga
keuangan dan dana pensiun yang disponsoripemilik usaha) yang di tanggung jawabi
oleh departemen keuangan dan dana pensiun bersenjata di bawah departemen
pertahanan, ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang
berbeda-beda. Disamping itu adapula UU No. 40 tahun 2004. Dalam undang-undang
itu mengupayakan mewujudkan kesejahteraan, memberantas kemiskinan diupayakan
mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hingga keliang
kubur, dalam bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan, kecelakaan kerja,
hari tua, pesnsiun dan kematian.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Dana Pensiun Syariah?
2. Bagaimana
Asas dan Tujuan serta Fungsi Dana Pensiun Syariah?
3. Bagaimana
Sistem Pembayaran di Dana Pensiun Syariah?
4. Apa
saja Jenis dari dana Pensiun Syariah
5. Bagaimana
Manajemen Kekayaan yang ada pada Dana Pensiun Syariah?
6. Bagaimana
Mekanisme DPLK?
7. Apa
saja kebijakan dan kendala pengembangan pada Dana Pensiun Syariah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu Dana Pensiun Syariah
2. Untuk
mengetahui Asas, Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
3. Untuk
mengetahui sistem pembayaran di Dana Pensiun Syariah
4. Untuk
mengetahui Jenis Dana Pensiun Syarih
5. Untuk
mengetahui Manajemen kekayaan di Dana Pensiun Syariah
6. Untuk
mengetahui Meekanisme DPLK
7. Untuk
mengetahui kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah.
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun syariah
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun
1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana
pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.[1]
Dana Pensiun syariah adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan
lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong
peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai
saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan
(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Kondisi ini menunjukkan lambannya
pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor ,
antara lain keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum
jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan
edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
B. Asas, Tujuan dan Fungsi
1. Asas
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang penyelenggaraan Dana Pensiun
didasarkan pada Asas-Asas sebagai berikut:
a. Asas keterpisahan kekeyaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum
pendirinya
Dana pensiun
didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan
ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas in, kekayaan dana pensiun yang
terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan
yang dapat terjadi pada pendirinya.
b. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan
dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja
mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari
kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran
manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c. Asas pembinaan dan pengawasan
Agar penggunaan
kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak
peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan
pengawasan atas investasi kekayaan dan pensiun.
d. Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan
program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi
hak peserta maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran
hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya
dilakukan secara berkala.
e. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan
dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat
pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan komitmen yang harus
dilakukan sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.[2]
2. Tujuan
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan
lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:[3]
a.
Perusahaan
1)
Kewajiban
moral, di mana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa
nyaman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2)
Loyalitas,
karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3)
Kompetensi
pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesiunal di pasaran tenaga kerja.
4)
Memberikan penghargaan
kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
5)
Agar di usia
pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang di peroleh setelah
bekerja di perusahaannya.
6)
Meninggalkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b.
Peserta
1)
Rasa aman para
peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada
saat mereka mencapai usia pensiun.
2)
Kompensasi yang
lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berheti kerja.
c.
Penyelenggaraan
Dana Pensiun
1)
Mengelola dana
pensiun untuk memperoleh keuntungan.
2)
Turut membantu
dan mendukung program pemerintah.
3)
Sebagai
bakti sosial terhadap para peserta.
3.
Fungsi
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
a.
Asuransi, yaitu
peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat
diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b.
Tabungan, yaitu
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan
atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat
setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
c.
Pensiun, yaitu
seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, janda/duda peserta.
C. Sistem Pembayaran
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang bisa dilakukan oleh
perusahaan, baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 juli 1998. Menurut ketentuan ini,
pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia, yaitu rumus
bulunan atau rumus sekaligus.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran
pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain,
bahwa:
a.
Perusahaan
tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
b.
Untuk
memberikan kesempatan kepada pensiunan agar mengusahakan uang pensiun yang
diperolehnya untuk berusaha karena biasanya peneriman pensiun sekaligus uangnya
dalam jumlah besar
c.
Karena
permintaan pensiun itu sendiri
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPd = faktor penghargaan dalam decimal
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-reata
beberapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dengan menggunakan rumus bulunan, besar
faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total
manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPe x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPe = faktor penghargaan dalam presentase (%)
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata
beberapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus
bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi
2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998
pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a.
Dalam hal
jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp
300.000,.- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
b.
Dalam hal
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program pensiun manfaat pasti
yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat
pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2.
Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran
manfaat pensiun dari program pensiun iuran pasti dan hasil pengembangannya
lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam 1
tahun untuk program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam
desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun massa kerja yang dinyatakan dalam
persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Perhitungan
menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP =
3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP = iuran pensiun
FPd
= faktor penghargaan per tahun dalam desimal
PDP
= penghasilan dasar pensiun per tahun
Perhitungan
dengan rumus bulanan adalah:
IP =
3 x FPe x PDP
Keterangan:
IP =
iuran pensiun
FPe=
faktor penghargaan per tahun dalam persentase
PDP=
penghasilan dasar pensiun pertahun
D. Jenis Dana Pensiun
Secara umum, jenis pensiun yang dapat
dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, antara lain sebagi berikut.[4]
1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang
telah ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata-rata usia pensiun di
Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lam lagi
seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
2. Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun
yang diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan
pegawai diperusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang
diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia
pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan
pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan
karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun
biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal ketika masa kerja
diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
1.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti,
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun
jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendiriran DPPK ini harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
2.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik kryawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi kryawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk
dimanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu
perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian
DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan.[5]
E. Manajamen Kekayaan
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi
secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program
pensiun memiliki kebijakan investasi formal kalaupun ada biasanya relatif
sederhana dan banyak yang dideligasikan kepada perusahaan investasi atau
perusahaan asuransi.
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam
berbagai bentuk. Portovolio investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio
investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka
menengah-panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis
investasi lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalam real
estate, surat-surat asing, dan instrumen investasi baru yang dapat
menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana
pensiun di Indonesia masih belum diperkenakan melakukan investasi dalam
surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito
berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada
bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, tanah dan
bangunan, reksa dana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga yang
diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan
atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 010/2008 tentang
Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.
Surat berharga
negara.
2.
Tabungan pada
bank.
3.
Deposito
berjangka pada bank.
4.
Deposito on
call pada bank.
5.
Sertifikat
deposito pada bank.
6.
Sertifikat Bank
Indonesia.
7.
Saham yang
tercatat di bursa efek di Indonesia.
8.
Obligasi yang
tercatat di bursa efek di Indonesia.
9.
Sukuk yang
tercatatdi bursa efek di Indonesia.
10.
Unit Penyertaan
reksa dana dari:
a.
Reksa dana
pasar uang, reksa dana pendapat tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham.
b.
Reksa dana
terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.
c.
Reksa dana
berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
d.
Reksa dana yang
Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
11.
Efek beragun
asset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
12.
Unit penyertaan
dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.
13.
Kontrak opsi
saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
14.
Penempatan
langsung pada saham
15.
Tanah di
Indonesia dan
16.
Bangunan di
Indonesia
Bagi dana pensiun yang beroprasi secara syariah, maka kebijakan
investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh
dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana
pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio
instrumen syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh Peraturan
Menteri Keuangan di atas sudah tersedia dalam bentuk instrumen syariah.
Kebijakan investasi dana pensiun syariah di samping terpenuhinya
prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
a.
Tingkat
keuntungan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara,
antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana
dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak
menyebutkan suatu jumlah tertentu, menyebutkan besar jumlah pengembangan yang
diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
b.
Risiko yang
dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan investasi.
c.
Kebutuhan
likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada
kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
d.
Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan,
menjaga berkurangnya dana dari resiko investasi, dan memenuhi kebutuhan
likuiditas. Difersifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis
kekayaan, sector dan kualitas perangkat aset yang akan dijadikan sebagai
instrument investasi.
F.
Mekanisme DPLK Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan
secara terbatas oleh DPLK di beberapa Bank dan asuransi syariah. Umumnya,
produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang
ditawarkan oleh bankatau asuransi syariah untuk memberikan jaminan
kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun
nasabahnya.
Perosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah,
umumnya adalah:
1.
Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal 18
tahun atau telah menikah
3.
Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.
Iuran bulanan
dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan
kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
6.
Membayar biaya
pendaftaran.
7.
Membayar iuran
tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua
akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.
Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s.d 65 tahun
2.
Bebas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.
Melekukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4.
Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun/ statement setiap periode tertentu, misalnya 6
bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5.
Menunjuk dan
mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.
Memilihg
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dan pensiun bulanan.
7.
Menglihkan
kepesertaan ke DPLK lain
8.
Memperoleh
manfaat pensiun.
G.
Kebijakan & Kendala Pengembangan
Dana
pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang diindonesia dengan
sejumlah alasan:
1.
Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana
pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan
Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat
besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.
Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM
yang bekerja dalam institusi tersebutmenjadi pasar khusus yang jelas bagi dana
pensiun syariah
3.
Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal
dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal,
terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu kebijakan dan program akselarasi sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pertumbuhan dana pensiun syaria. Kebijakan dan program tersebut
dijharapkan mencukupi untuk dapat mendorong dari pertumbuhan dari sisi supply
and demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber
daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif
tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal
ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi.
Hal ini dapat terlihat dari beberapa hal:
1.
Dalam konteks
strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal
syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan
masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam
kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011
2.
Dalam konteks
regulasi. Jika perbankan, Asuransi, obligasi dan reksa dana syariahsudah banyak
memilikli peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah
belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi
sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan
dana pensiun umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.
Ketentuan
investasi langsung dari UU No.11/1992 tentang dana pensiun. Selama ini Dana
Pensiun Lembaga keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi
terikan (mudarabah Muqayaddah/ restricted investment) yang berpotensi besar
tidak dapat dimiliki oleh DPLK syariah. Produk mudarabah Muqayaddah merupakan
produk bank syariah berupa investasi dibidang properti atau infrastruktur
dengan nilai proyek yang sangat besar. Selama ini bank syariah sangat kesulitan
membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian
kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK
syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil
mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
Instumen investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan dalam
revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas
instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan investasi ini
kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam
dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham,
dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan
dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syhariah memiliki
harapan masa depan yang cerah.[6]
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun.
Dana Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan
dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana
syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana
pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun
syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan
oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Perkembangan Dana Pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah masih lambat karena : antara lain keterbatasan regulasi, keterbatasan
instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah,
kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana
pensiun syariah.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di
Indonesia karena: pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau
mengikuti program dana pensiun. kedua, pasar tertentu yang jelas bagi dana
pensiun syariah, dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran
masyarakat terus membaik.
DAFTAR PUSTAKA
Nurianto, Al-Arif M. 2012. lembaga keuangan syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta
: Kencana Prenada.
Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Syariah,. Jakarta :
Kencana Prenada