Jumat, 04 Desember 2015

Dana Pensiun syariah



DANA PENSIUN SYARIAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank
Dosen: Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.

Disusun oleh:
Widiarti Sasmita                                 (130711100045)
Devi Nur Afilah                                  (130711100095)
Zainur Rahman                                   (130711100121)


HUKUM BISNIS SYARI’AH - C
FAKULTAS ILMU - ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2015/2016

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan pada Allah SWT karena berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Semoga sholawat serta salam senantiasa dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, seluruh keluarganya, para sahabat, para tabi’in serta seluruh kaum muslimin. Amin.
Makalah ini akan membahas mengenai Dana Pensiun Syariah. Makalah ini menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, dan dengan susunan yang mudah dipahami. Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kami berharap kritik dan saran demi menyempurnakan makalah ini agar menjadi lebih baik dan dapat berguna semaksimal mungkin.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah banyak membantu kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.

Bangkalan, 07 November 2015

                        Penyusun






DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................. .... i
Kata Pengantar................................................................................................. .... ii
Daftar Isi.......................................................................................................... .... iii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang.....................................................................................     1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................     1
C.     Tujuan...................................................................................................     2
Bab II Pembahasan                                  
A.    Dana Pensiun Syariah............................................................................... 3
B.     Asas, Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah................................. .... 3
C.     Sistem pembayaran di Dana Pensiun Syariah...................................... .... 6
D.    Jenis Dana Pensiun Syarih................................................................... .... 9  
E.     Manajemen kekayaan di Dana Pensiun Syariah.................................. .... 10
F.      Mekanisme DPLK............................................................................... .... 13
G.    Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah.......... .... 14
Bab III Penutup
A.    Kesimpulan........................................................................................... .... 16
Daftar Pustaka.................................................................................................. .... 17

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Namun departemen keuangan memegang peranan dalam pengawasan (undang-undang no.3/1992). Taspen yaitu tabungan pensiunan pegawai negeri sipil dan pensiun pegawai swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsoripemilik usaha) yang di tanggung jawabi oleh departemen keuangan dan dana pensiun bersenjata di bawah departemen pertahanan, ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Disamping itu adapula UU No. 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu mengupayakan mewujudkan kesejahteraan, memberantas kemiskinan diupayakan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hingga keliang kubur, dalam bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pesnsiun dan kematian.
  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Dana Pensiun Syariah?
2.      Bagaimana Asas dan Tujuan serta Fungsi Dana Pensiun Syariah?
3.      Bagaimana Sistem Pembayaran di Dana Pensiun Syariah?
4.      Apa saja Jenis dari dana Pensiun Syariah
5.      Bagaimana Manajemen Kekayaan yang ada pada Dana Pensiun Syariah?
6.      Bagaimana Mekanisme DPLK?
7.      Apa saja kebijakan dan kendala pengembangan pada Dana Pensiun Syariah?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu Dana Pensiun Syariah
2.      Untuk mengetahui Asas, Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
3.      Untuk mengetahui sistem pembayaran di Dana Pensiun Syariah
4.      Untuk mengetahui Jenis Dana Pensiun Syarih
5.      Untuk mengetahui Manajemen kekayaan di Dana Pensiun Syariah
6.      Untuk mengetahui Meekanisme DPLK
7.      Untuk mengetahui kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah.
















BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun syariah
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.[1]
Dana Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Kondisi ini menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor , antara lain keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
B.     Asas, Tujuan dan Fungsi
1.      Asas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang penyelenggaraan Dana Pensiun didasarkan pada Asas-Asas sebagai berikut:
a.       Asas keterpisahan kekeyaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas in, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
b.      Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c.       Asas pembinaan dan pengawasan
Agar penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dan pensiun.
d.      Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.       Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan komitmen yang harus dilakukan sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.[2]   
2.      Tujuan
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:[3]
a.       Perusahaan
1)      Kewajiban moral, di mana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa nyaman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2)      Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3)      Kompetensi pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesiunal di pasaran tenaga kerja.
4)      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
5)      Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang di peroleh setelah bekerja di perusahaannya.
6)      Meninggalkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b.      Peserta
1)      Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2)      Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berheti kerja.
c.       Penyelenggaraan Dana Pensiun
1)      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
2)      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
3)      Sebagai bakti  sosial terhadap para peserta.
3.      Fungsi
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
a.       Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
c.       Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, janda/duda peserta.
C.     Sistem Pembayaran
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang bisa dilakukan oleh perusahaan, baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 juli 1998. Menurut ketentuan ini, pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia, yaitu rumus bulunan atau rumus sekaligus.
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain, bahwa:
a.       Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
b.      Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha karena biasanya peneriman pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
c.       Karena permintaan pensiun itu sendiri
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPd = faktor penghargaan dalam decimal
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-reata beberapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dengan menggunakan rumus bulunan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
            MP = FPe x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPe = faktor penghargaan dalam presentase (%)
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a.       Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 300.000,.- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran manfaat pensiun dari program pensiun iuran pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam 1 tahun untuk program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun massa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP  = iuran pensiun
FPd = faktor penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = penghasilan dasar pensiun per tahun
Perhitungan dengan rumus bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Keterangan:
IP = iuran pensiun
FPe= faktor penghargaan per tahun dalam persentase

PDP= penghasilan dasar pensiun pertahun          

D.    Jenis Dana Pensiun

Secara umum, jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, antara lain sebagi berikut.[4]
1.      Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lam lagi seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
2.      Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
3.      Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4.      Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal ketika masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendiriran DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik kryawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi kryawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk dimanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.[5]
E.     Manajamen Kekayaan
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal kalaupun ada biasanya relatif sederhana dan banyak yang dideligasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portovolio investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menengah-panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis investasi lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masih belum diperkenakan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, reksa dana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.      Surat berharga negara.
2.      Tabungan pada bank.
3.      Deposito berjangka pada bank.
4.      Deposito on call pada bank.
5.      Sertifikat deposito pada bank.
6.      Sertifikat Bank Indonesia.
7.      Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
8.      Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
9.      Sukuk yang tercatatdi bursa efek di Indonesia.
10.  Unit Penyertaan reksa dana dari:
a.       Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapat tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham.
b.      Reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.
c.       Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
d.      Reksa dana yang Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
11.  Efek beragun asset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
12.  Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.
13.  Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
14.  Penempatan langsung pada saham
15.  Tanah di Indonesia dan
16.  Bangunan di Indonesia
Bagi dana pensiun yang beroprasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrumen syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan di atas sudah tersedia dalam bentuk instrumen syariah.
Kebijakan investasi dana pensiun syariah di samping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
a.       Tingkat keuntungan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tertentu, menyebutkan besar jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
b.      Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
c.       Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
d.      Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari resiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Difersifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan kualitas perangkat aset yang akan dijadikan sebagai instrument investasi.
F.      Mekanisme DPLK Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa Bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bankatau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Perosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
6.      Membayar biaya pendaftaran.
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s.d 65 tahun
2.      Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.      Melekukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/ statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.      Memilihg perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dan pensiun bulanan.
7.      Menglihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.      Memperoleh manfaat pensiun.

G.    Kebijakan & Kendala Pengembangan
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang diindonesia dengan sejumlah alasan:
1.      Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.      Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebutmenjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah
3.      Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu kebijakan dan program akselarasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syaria. Kebijakan dan program tersebut dijharapkan mencukupi untuk dapat mendorong dari pertumbuhan dari sisi supply and demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dari beberapa hal:
1.      Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011
2.      Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, Asuransi, obligasi dan reksa dana syariahsudah banyak memilikli peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.      Ketentuan investasi langsung dari UU No.11/1992 tentang dana pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikan (mudarabah Muqayaddah/ restricted investment) yang berpotensi besar tidak dapat dimiliki oleh DPLK syariah. Produk mudarabah Muqayaddah merupakan produk bank syariah berupa investasi dibidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek yang sangat besar. Selama ini bank syariah sangat kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
Instumen investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syhariah memiliki harapan masa depan yang cerah.[6]
  
BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Dana Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Perkembangan Dana Pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena : antara lain keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena: pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. kedua, pasar tertentu yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terus membaik.



DAFTAR PUSTAKA
Nurianto,  Al-Arif M. 2012. lembaga keuangan syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada.
Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Syariah,. Jakarta : Kencana Prenada



[1] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada), 2010, hlm. 337
[2] M Nurianto Al-Arif, lembaga keuangan syariah , (Bandung : Pustaka Setia), 2012, hlm. 301-302
[3] Andri Soemitra, M.A, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.294
[4] Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, hlm. 327
[5] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada), 2010, hlm.295-296
[6] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada), 2010, hlm.301-303